Kamis, 16 Maret 2017

Kemerdekaan menyampaikan pendapat

Materi PKN  kelas VII Semester 2
Bab 2
Kemerdekaan mengemukakan pendapat
SK 4 :Menampilkan perilaku kemerdekaan mengemukakan pendapat
Kompetensi dasar
4.1 .Menjelaskan hakikat kemerdekaan mengemukakan pendapat
4.2.Menguraikan pentingnya kemerdekaan mengemukakan pendapat secara bebas dan bertanggung jawab
4.3. Mengaktualisasikan kemerdekaan mengemukakan pendapat secara bebas dan bertanggung jawab
Tujuan pembelajaran;
Setelah proses pembelajaran diharapkan siswa dapat;
1.Menjelaskan pengertian kemerdekaan mengemukakan pendapat.
2.Menyebutkan dasar hukum kemerdekaan mengemukakan pendapat
3.Menjelaskan asas kemerdekaan mengemukakan pendapat.
4.Menjelaskan tujuan pengaturan kemerdekaan mengemukakan pendapat dimuka umum
5.Menyebutkan hak orang yang menyampaikan pendapat dimuka umum.
6.Menyebutkan kewajibanorang yang menyampaikan pendapat dimuka umum
7.Menjelaskan bentuk bentuk penyampaian pendapat dimuka umum
8.menyebutkan tata cara penyampaian pendapat dimuka umum.
9.Menyebutkan sanksi dalam penyampaian pendapat dimuka umum bagi yang melanggar aturan
Pengertian kemerdekaan mengemukakan pendapat
Pendapat adalah gagasan atau buah pikiran
Mengemukakan pendapat artinya menyampaikan buah pikiran baik secara lisan ,tulisan maupun cara-cara lain
Kemerdekaan mengemukakan pendapat maksudnya adalah keadan bebas (tidak ada tekanan )yang memungkinkan sesorang atau sekelompak orang menyampaikan buah pikiranya baik secara lisa ,tulisan atau cara lain menurut Undang –undang.
Cara-cara penyampaian pendapat dimuka umum;

1.       .Secara lisan yaitu penyampaian pendapat dimuka umum secara lisan bisa dilakukan melaui Pidato,dialog,diskusi.
2.       Secara tertulis yaitu cara menyampaikan pendapat dimuka umum dalam bentuk tulisan yang dibaca contohnya gambar,pamlet,poster, brosur
3.       Melalui cara lain misalnya,demontrasi,rapat umum dan mimbar bebas.

Dasar hukum kemerdekaan mengemukakan pendapat
1.UUD 1945
a)       Psal 28 UUD 1945 yang berbunyai:kemerdekaan berserikat dan berkumpul mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang –undang.
b)      Pasal 28 E ayat (3) berbunyi “setiap orang berhak atas atas kebebasan berserikat,berkumpul dan mengeluarkan pendapat.
2.piagam HAM dalam Universal Declaration of Human Right dari PBB
                Pasal 19 berbunyi”Setiap orang berhak atas kebebasan mempunyai dan mengluarkan pendapat
3.Tap MPR No XVII/MPR/1998.Pasal 19 berbunyi;”Setiap orang berhak atas kemerdekaan berserikat berserikat , berkumpul,dan mengeluarkan pendapat”.
4.UU No 9 tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat dimuka umum ,yang diundangkan pada Lembaran negara No 181 tahun 1998 tgl 26 okt 1998.
 Asas asas Kemerdekaan menyampaikan pendapat dimuka umum (pasal 3 UU no 9 Tahun 1998)
1.       Asas keseimbangan antara hak dan kewajiban,                                                                                  artinya kemerdekaan mengemukakan pendapat harus diimbangi dengan kewajiban menghormati hak orang lain dan menaati atura yang berlaku.
2.       Asas musyawarah dan  mufakat                                                                                                   artinya dalam menyampaikan pendapat sedapat mungkin dilakukan secara musyawarah mufakat dalam menyelesaikan masalah bersama.
3.       Asas kepastaian hukum dan keadilan,                                                                                            artinya dalam mengemukaan pendapat sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,dan mengedepankan nilai –nilai keadilan.
4.       Asas proporsionalitas,                                                                                                                              artinya dalam mengemukakan pendapat sesuai dengan konteks dan tujuan kegiatan yang tepat.
5.       Asas mufakat artinya dalam menyampaikan pendapat hendaknya memperhatikan kemanfaatan dari pendapat yang disampaikan bagi masyarakat secara umum.
Tujuan pengaturan Kemerdekaan  menyampaikan pendapat dimuka umum adalah
1)      Mewujudkan kebebasan yang bertanggung jawab
2)      Mewujudkan perlindungan hukum yang konsisten dan berkesinambungan.
3)      Mewujudkan iklim yang kondusif bagi perkembangan partisipasi dan kreativitas warga negara.
4)      Menempatkan tanggung jawab sosial dalam kehidupan bermasyarakat,berbangsa dan bernegara.
Hak warga negara yang menyampaikan pendapat dimuka umum;
1)      Mengeluarkan pikiran secara bebas yaitu bebas dari tekanan fisik maupun psikis
2)      Memperoleh perlindungan hukum termasuk jaminan keamanan.
3)      Berperan agar penyampaian pendapat dimuka umum berlangsung secara aman tertib dan damai
Kewajiban warga negara yang menyampaikan pendapat dimuka umum
1)      Menghormati hak-hak dan kebebasan orang lain
2)      Menghormati aturan moral yang diakui umum
3)      Menaati hukum yang berlaku
4)      Menjaga dan menghormati keamanan dan ketertiban umum
5)      Menjaga kerukuna,persatuan,dan kesatuan bangsa.
Bentuk –bentuk penyampaian pendapat dimuka umum antara lain”
1)      Unjuk rasa atau demonstrasi adalah kegiatan yang dilakukan oleh seseorang atau lebih untuk menyampaikan pendapat dengan lisan,tulisa dan sebagainya secara demonstratif di muka umum.
2)      Pawai adalah penyampaian pendapat dengan cara arak-arakan di jalan umum.
3)      Rapat umum adalah menyampaikan pendapat dengan cara pertemuan terbuka dengan tema tertentu.
4)      Mimbar bebas adalah menyampaikan pendapat dimuka umum yang dilakukan secara bebas dan terbuka tanpa tema tertentu.
Tata tertib penyampaian pendapat dimuka umum
1)      Pemberitahuan secara tertulis kepada polri setempat
2)      Pemberitahuan disampaikan oleh yang bersangkutan ,pemimpin,atau penanggung jawab kelompok.
3)      Pemberitahuan tertulis dilakukan selambat lambatnya 3 x24 jam sebelum kegiatan dimulai.
4)      Pemberitahuan tertulis tidak berlaku bagi kegiatan ilmiah didalam kampus dan kegiatan keagamaan.
5)      Surat pemberitahuan yang diajukan hendaknya memuat hal hal sbb;
a)       Maksud dan tujuan
b)      Tempat,waktu berangkat,lokasi penyampaian pendapat dan rute.
c)       Waktu / lamanya
d)      Bentuk
e)      Penanggung jawab
f)        Nama dan alamat organisadi.
g)       Alat peraga.
h)      Jumlah peserta
Sanksi yang diberikan dalam penyampaian pendapat dimuka umum yang melanggar aturan
1)      Pembubaran kegiatan penyampaian pendapat dimuka umum jika melanggar ketentuan.
2)      Sanksi hukum (pidana,perdata atau administrasi)bagi pelaku yang melanggar hukum.
3)      Penanggung jawab pelaksana yang melakukan tindak pidana dipidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pidana yang berlaku ditambah dengan 1/3 dari pidana pokok.
4)      Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan menghalang- halangi hak warganegara untuk menyampaikan  pendapat dimuka umum dipidana dengan pidana penjara paling lam satu tahun.
Larangan Dalam menyampaikan pendapat dimuka umum
1)      Tempat ,tempat yang dilarang untuk menyampaikan pendapat dimuka umum

a)       Lingkungan istana kepresidenan(radius 100 m diluar pagar)
b)      Tempat ibadah,instalasi militer (radius 150 m di luar pagar)
c)       Rumah sakit,pelabuhan udara dan laut stasiun kereta api,terminal angkutan darat,obyek-obyek vital nasioanal(radius 500 meter di luar pagar)
       2).Waktu yang dilrang untuk menyampaikan pendapat di muka umum adalah: hari hari besar nasional antara lain;
a)       Tahun baru masehi(1 januari)
b)      Tahun baru hijriyah(1 muharom)
c)       Hari raya keagamaan(isro mi,roj dll)
d)      Hari ulang tahun kemerdekaan (17 agustus)

        3.Sarana yang di larang dalampenyampaian pendapat dimuka umum adalah benda yang membahayakan kepentingan umum ,misalnya senjata tajam dan bom.