Materi PKN kelas VII
Semester 2
Bab 2
Kemerdekaan mengemukakan pendapat
SK 4 :Menampilkan perilaku kemerdekaan mengemukakan pendapat
Kompetensi dasar
4.1 .Menjelaskan hakikat kemerdekaan mengemukakan pendapat
4.2.Menguraikan pentingnya kemerdekaan mengemukakan pendapat
secara bebas dan bertanggung jawab
4.3. Mengaktualisasikan kemerdekaan mengemukakan pendapat
secara bebas dan bertanggung jawab
Tujuan pembelajaran;
Setelah proses pembelajaran diharapkan siswa dapat;
1.Menjelaskan pengertian kemerdekaan mengemukakan pendapat.
2.Menyebutkan dasar hukum kemerdekaan mengemukakan pendapat
3.Menjelaskan asas kemerdekaan mengemukakan pendapat.
4.Menjelaskan tujuan pengaturan kemerdekaan mengemukakan
pendapat dimuka umum
5.Menyebutkan hak orang yang menyampaikan pendapat dimuka
umum.
6.Menyebutkan kewajibanorang yang menyampaikan pendapat
dimuka umum
7.Menjelaskan bentuk bentuk penyampaian pendapat dimuka umum
8.menyebutkan tata cara penyampaian pendapat dimuka umum.
9.Menyebutkan sanksi dalam penyampaian pendapat dimuka umum
bagi yang melanggar aturan
Pengertian kemerdekaan mengemukakan pendapat
Pendapat adalah gagasan atau buah pikiran
Mengemukakan pendapat artinya menyampaikan buah pikiran baik
secara lisan ,tulisan maupun cara-cara lain
Kemerdekaan mengemukakan pendapat maksudnya adalah keadan
bebas (tidak ada tekanan )yang memungkinkan sesorang atau sekelompak orang
menyampaikan buah pikiranya baik secara lisa ,tulisan atau cara lain menurut
Undang –undang.
Cara-cara penyampaian pendapat dimuka umum;
1.
.Secara lisan yaitu
penyampaian pendapat dimuka umum secara lisan bisa dilakukan melaui
Pidato,dialog,diskusi.
2.
Secara tertulis yaitu cara
menyampaikan pendapat dimuka umum dalam bentuk tulisan yang dibaca contohnya
gambar,pamlet,poster, brosur
3.
Melalui cara lain
misalnya,demontrasi,rapat umum dan mimbar bebas.
Dasar hukum kemerdekaan mengemukakan pendapat
1.UUD 1945
a)
Psal 28 UUD 1945 yang
berbunyai:kemerdekaan berserikat dan berkumpul mengeluarkan pikiran dengan
lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang –undang.
b)
Pasal 28 E ayat (3)
berbunyi “setiap orang berhak atas atas kebebasan berserikat,berkumpul dan
mengeluarkan pendapat.
2.piagam HAM dalam Universal Declaration of Human Right dari
PBB
Pasal
19 berbunyi”Setiap orang berhak atas kebebasan mempunyai dan mengluarkan
pendapat
3.Tap MPR No XVII/MPR/1998.Pasal 19 berbunyi;”Setiap orang
berhak atas kemerdekaan berserikat berserikat , berkumpul,dan mengeluarkan
pendapat”.
4.UU No 9 tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan
pendapat dimuka umum ,yang diundangkan pada Lembaran negara No 181 tahun 1998
tgl 26 okt 1998.
Asas asas Kemerdekaan
menyampaikan pendapat dimuka umum (pasal 3 UU no 9 Tahun 1998)
1.
Asas keseimbangan antara
hak dan kewajiban,
artinya
kemerdekaan mengemukakan pendapat harus diimbangi dengan kewajiban menghormati
hak orang lain dan menaati atura yang berlaku.
2.
Asas musyawarah dan mufakat artinya dalam
menyampaikan pendapat sedapat mungkin dilakukan secara musyawarah mufakat dalam
menyelesaikan masalah bersama.
3.
Asas kepastaian hukum dan
keadilan,
artinya
dalam mengemukaan pendapat sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,dan
mengedepankan nilai –nilai keadilan.
4.
Asas proporsionalitas,
artinya
dalam mengemukakan pendapat sesuai dengan konteks dan tujuan kegiatan yang
tepat.
5.
Asas mufakat artinya dalam
menyampaikan pendapat hendaknya memperhatikan kemanfaatan dari pendapat yang
disampaikan bagi masyarakat secara umum.
Tujuan pengaturan Kemerdekaan menyampaikan pendapat dimuka umum adalah
1)
Mewujudkan kebebasan yang
bertanggung jawab
2)
Mewujudkan perlindungan
hukum yang konsisten dan berkesinambungan.
3)
Mewujudkan iklim yang
kondusif bagi perkembangan partisipasi dan kreativitas warga negara.
4)
Menempatkan tanggung jawab
sosial dalam kehidupan bermasyarakat,berbangsa dan bernegara.
Hak warga negara yang menyampaikan pendapat dimuka umum;
1)
Mengeluarkan pikiran secara
bebas yaitu bebas dari tekanan fisik maupun psikis
2)
Memperoleh perlindungan
hukum termasuk jaminan keamanan.
3)
Berperan agar penyampaian
pendapat dimuka umum berlangsung secara aman tertib dan damai
Kewajiban warga negara yang menyampaikan pendapat dimuka
umum
1)
Menghormati hak-hak dan
kebebasan orang lain
2)
Menghormati aturan moral
yang diakui umum
3)
Menaati hukum yang berlaku
4)
Menjaga dan menghormati
keamanan dan ketertiban umum
5)
Menjaga
kerukuna,persatuan,dan kesatuan bangsa.
Bentuk –bentuk penyampaian pendapat dimuka umum antara lain”
1)
Unjuk rasa atau demonstrasi
adalah kegiatan yang dilakukan oleh seseorang atau lebih untuk menyampaikan
pendapat dengan lisan,tulisa dan sebagainya secara demonstratif di muka umum.
2)
Pawai adalah penyampaian
pendapat dengan cara arak-arakan di jalan umum.
3)
Rapat umum adalah menyampaikan
pendapat dengan cara pertemuan terbuka dengan tema tertentu.
4)
Mimbar bebas adalah
menyampaikan pendapat dimuka umum yang dilakukan secara bebas dan terbuka tanpa
tema tertentu.
Tata tertib penyampaian pendapat dimuka umum
1)
Pemberitahuan secara
tertulis kepada polri setempat
2)
Pemberitahuan disampaikan
oleh yang bersangkutan ,pemimpin,atau penanggung jawab kelompok.
3)
Pemberitahuan tertulis
dilakukan selambat lambatnya 3 x24 jam sebelum kegiatan dimulai.
4)
Pemberitahuan tertulis
tidak berlaku bagi kegiatan ilmiah didalam kampus dan kegiatan keagamaan.
5)
Surat pemberitahuan yang
diajukan hendaknya memuat hal hal sbb;
a)
Maksud dan tujuan
b)
Tempat,waktu
berangkat,lokasi penyampaian pendapat dan rute.
c)
Waktu / lamanya
d)
Bentuk
e)
Penanggung jawab
f)
Nama dan alamat organisadi.
g)
Alat peraga.
h)
Jumlah peserta
Sanksi yang diberikan dalam penyampaian pendapat dimuka umum
yang melanggar aturan
1)
Pembubaran kegiatan
penyampaian pendapat dimuka umum jika melanggar ketentuan.
2)
Sanksi hukum
(pidana,perdata atau administrasi)bagi pelaku yang melanggar hukum.
3)
Penanggung jawab pelaksana
yang melakukan tindak pidana dipidana sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan pidana yang berlaku ditambah dengan 1/3 dari pidana pokok.
4)
Barang siapa dengan
kekerasan atau ancaman kekerasan menghalang- halangi hak warganegara untuk
menyampaikan pendapat dimuka umum
dipidana dengan pidana penjara paling lam satu tahun.
Larangan Dalam menyampaikan pendapat dimuka umum
1)
Tempat ,tempat yang
dilarang untuk menyampaikan pendapat dimuka umum
a)
Lingkungan istana
kepresidenan(radius 100 m diluar pagar)
b)
Tempat ibadah,instalasi
militer (radius 150 m di luar pagar)
c)
Rumah sakit,pelabuhan udara
dan laut stasiun kereta api,terminal angkutan darat,obyek-obyek vital
nasioanal(radius 500 meter di luar pagar)
2).Waktu yang
dilrang untuk menyampaikan pendapat di muka umum adalah: hari hari besar
nasional antara lain;
a)
Tahun baru masehi(1
januari)
b)
Tahun baru hijriyah(1
muharom)
c)
Hari raya keagamaan(isro
mi,roj dll)
d)
Hari ulang tahun
kemerdekaan (17 agustus)
3.Sarana yang
di larang dalampenyampaian pendapat dimuka umum adalah benda yang membahayakan
kepentingan umum ,misalnya senjata tajam dan bom.